Bahas RUU Dosen, Komisi X Serap Masukan Akademisi Unand

22-10-2018 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah saat memberikan keterangan usai melakukan pertemuan dengan Rektor dan civitas akademika Unand, di Gedung Rektorat Unand, Padang.Foto :Iwan/rni

 

 

Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi X DPR RI dipimpin Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menemui rektor dan akademisi Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat, dalam rangka meminta masukan dan pandangan berkaitan dengan penyusunan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dosen.

 

Ledia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang merupakan payung hukum dalam mengatur profesi guru dan dosen dianggap belum mengatur secara spesifik, karena UU tersebut masih menyatukan persepsi mengenai guru dan dosen.

 

"Meski keduanya disebut sebagai pendidik profesional, guru dan dosen memiliki perbedaan, diantaranya guru mempunyai kedudukan sebagai pendidik profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini dan pendidikan informal, pendidikan dasar dan menengah,” jelas Ledia saat pertemuan dengan Rektor dan civitas akademika Unand, di Gedung Rektorat Unand, Padang, Sumbar, Jumat (19/10/2018).

 

Sedangkan dosen, tambah legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, bertugas melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu tidak hanya melakukan tugas pengajaran tetapi juga melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk itu, sejumlah regulasi terus dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional dan mendorong menjadi bangsa yang maju dan unggul secara global.

 

Ledia juga menyampaikan permasalahan dosen yang didapatkan Komisi X DPR RI dari Ikatan Dosen Republik Indonesia, diantaranya gaji dan kesejahteraan, studi lanjut, birokrasi kampus dan ristekdikti, publikasi internasional, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, jam kerja yang berlebihan, penilaian angka kredit, bahasa inggris, akreditasi prodi dan pengajaran.

 

“Melihat berbagai permasalahan tersebut, terkait penyusunan substansi RUU Dosen, Komisi X mengharapkan masukan dan pandangan dari seluruh para pemangku kepentingan terhadap RUU Dosen, guna mengawal penyelenggaraan pendidikan tinggi agar dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional,” pungkas legislator dapil Jawa Barat I itu.

 

Sementara itu, Rektor Universitas Andalas Tafdil Husni mengapresiasi dan bangga serta mengucapkan terima kasih atas dipilihnya Unand untuk berdiskusi dalam hal penyusunan substansi RUU tentang Dosen. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk menyiapkan regulasi yang memberikan manfaat luar biasa dalam pengembangan pendidikan di Indonesia kedepannya. (iw/sf)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi X Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...